Selasa, 25 Agustus 2015

Presiden Jokowi berhasil menjawab hipotesis tentang “Ekonomi Autopiilot era SBY dan Invisible Hand Adam Smith”.



Pada masa awal pemerintahan, presiden Jokowi berhasil melakukan banyak sekali terobosan dibidang ekonomi, mulai dari pengalihan subsidi BBM ke sektor pertanian, maritim dan infrastruktur hingga pemerintah membebaskan visa kunjungan kepada 30 negara baru yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian perekonomian global. Dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa “Negara ingin mengubah pola subsidi yang semula bersifat konsumtif menjadi produktif.” Berdasarkan beberapa kebijakan ekonomi tersebut Presiden Jokowi berhasil membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi era SBY pada tahun 2011 yang mencapai 6,3% menurut para ekonom diraih secara Autopilot ternyata tidak benar! Saat itu para ekonom berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi era pemerintahan SBY didukung dengan tingginya tingkat konsumsi dan investasi daripada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang meliputi pembangunan infrastruktur dll, beberapa pakar saat itu beranggapan bahwa tanpa campur tangan pemerintah perekonomian negara akan terus tumbuh.
Selain menjawab hipotesis “Ekonomi Autopilot Era SBY”, Presiden Jokowi juga menjawab perdebatan beberapa ekonom dunia tentang teori klasik Invisible Hand Adam Smith (1776).  Teori ekonomi invisible hand berpendapat bahwa ekonomi akan berjalan dengan baik apabila tidak ada yang kekuatan pemerintahan yang campur tangan.
Jokowi berhasil membuktikan bahwa pendapat beberapa pakar ternyata salah, inilah yang terjadi ketika anggaran dibeberapa kementrian dan daerah tidak kunjung cair, pada semester I pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 4,7% tidak sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang ditetapkan sebesar 5,7 persen, ditambah posisi mata uang rupiah yang terus melemah terhadap USD di kisaran Rp 13.600 bayangkan jika presiden Jokowi mendengarkan para pakar tersebut dengan tidak mencairkan anggaran dibeberapa kementrian dan daerah? Sekali lagi Presiden Jokowi menjawab hipotesis tentang teori Invisible Hand adalah salah! Pemerintah harus hadir, pemerintah harus ikut campur dan pemerintah harus berperan aktif dalam kegiatan ekonomi.
Resuffle kabinet kerja di bidang ekonomi sudah dilakukan, Darmin Nasution yang memiliki latar belakang 3 tahun mengatur kebijakan moneter di Bank Indonesia dipilih sebagai Menteri koordinator perekonomian yang akan berurusan lebih banyak di bidang fiskal dan didukung dengan sudah cairnya beberapa anggaran kementrian dan daerah diharapkan dapat menjadi nahkoda dalam memperbaiki dan mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,75 pada tahun 2015.

Jumat, 07 Agustus 2015

Bentuk Pengikatan Hukum dalam Bank



Semoga bermanfaat, saya akan membagikan sedikit ilmu tentang macam-macam bentuk pengikatan yang digunakan dalam industri keuangan khususnya dunia perbankan.

Bentuk Pengikatan Agunan
1.     Hak Tanggungan 
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan bangunan untuk pelunasaan utang tertentu kedudukan diutamakan. 
Contoh:  SHM, HGB dan HGU 

2.     Gadai 
Hak kreditur atas benda yang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berutang dan memberikan pelunasaan dari barang tersebut secara didahulukan.
Contoh: Deposito dan Saham. 

3.     Cessie
Pengalihan perjanjian hak atas  kebenda yang tak berwujud kepada pihak ke 3 sebagai agunan. 
Contoh: Hak sewa kios.

4.     Hipotek 
Hak kebendaan atas benda yang tak bergerak untuk mengambil penggantian bagi pelunasan. 
Contoh: Kapal Laut didaftarkan di Sah Bandar. 

5.     Fidusia
Pengalihan hak kebendaan atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda tetap dalam penguasaan pemilik.  
Contoh: Mesin, persediaan dan kendaraan.

6.     Borgtoch/Penjaminan. 
Pihak ke tiga akan mengikatkan diri untuk menjamin seluruh pinjaman debitur. 
 

Ada yang tidak diperlukan untuk pengikatan agunan
·       Stand by L/C: Bank yang menerbitkan dokumen yang berhak menerima pembayaran atas pencarian dokumen.
·       SKBDN : Tagihan masuk ke rekening Bank yang menerbitkan dokumen